Serius Berbisnis? Jangan Lupa Lindungi Hak Merek Anda

marketeers article
Art Design Drawing Badge Logo Concept

‘Seeing is believing’ menjadi jawaban yang tepat atas pertanyaan mengapa sebuah bisnis harus memiliki brand (merek). Pasalnya, merek dapat menjadi identitas dan cerminan reputasi dari suatu produk atau jasa yang dijual. Jika Anda ingin membangun bisnis yang sustainable, maka perlindungan (hak) merek pun perlu dijaga.

Termasuk ke dalam barang tidak berwujud (intangible asset), tidak heran jika masih banyak pebisnis yang mungkin abai akan hal ini. Namun, yang perlu diperhatikan adalah meski tidak berwujud, merek dapat berubah menjadi bernilai ketika dikomersialisasikan.

Amazon salah satunya. Semula, nama Amazon tidak memiliki nilai apa pun. Hak merek ini kemudian didaftarkan, dan dikomersialisasikan. 20 tahun kemudian, merek Amazon masuk ke dalam the most valuable brand in 2020. Nilai merek tersebut mencapai US$ 220 miliar.

Namun, suatu perlindungan merek tidak dapat dilakukan tanpa pendaftaran. Untuk itu, sebelum melakukan komersialisasi di pasar, sangat penting untuk mendaftarkan merek Anda.

“Prinsipnya, siapa yang mendaftarkan lebih dulu, maka dia yang berhak mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut,” terang Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam IP Talks from Home, Jumat (24/04/2020).

Terdapat tiga syarat agar tanda dapat menjadi merek. Pertama, tanda tersebut dapat direpresentasikan secara grafis atau dilihat dengan mata. Kedua, memiliki daya pembeda atau keunikan yang menjadikannya tidak generik. Ketiga, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Bentuk merek pun beragam. Semula, merek hanya mencakup kata, huruf, logo, angka, atau pun kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Namun, Undang-Undang mengubah aturan tersebut sejak 2016 dengan memperluas ruang lingkup perlindungan merek, meliputi bentuk 3Dimensi, hologram, hingga suara.

Ketika ingin melakukan pendaftaran merek, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum. Hal ini bisa dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi laman e-Penelusuran DJKI.

Ketika pengajuan permohonan dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Menurut Agung, setiap permohonan yang telah diisi dengan benar akan lolos dari pemeriksaan formalitas.

Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website DJKI. “Pengumuman merek ini akan mengundang pihak ketiga untuk mempertanyakan apakah ada pihak yang berkeberatan dengan permohonan pengajuan merek tersebut. Proses ini memakan waktu sekitar dua bulan,” papar Agung.

Kemudian, merek tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif yang memakan waktu sekitar lima bulan. Pada tahap ini, akan terlihat apakah merek tersebut dapat diterima atau tidak.

“Pada dasarnya, setiap merek akan diterima sepanjang tidak memenuhi dasar penolakan. Jika permohonan tersebut diterima, maka akan diterbitkan sertifikat pendaftaran merek yang berlaku untuk 10 tahun,” terang Agung.

Yang perlu diingat, perlindungan merek yang diberikan oleh negara bersifat eksklusif. Namun, ada dua prinsip yang menjadi dasar. Pertama, merek tersebut hanya memiliki hak eksklusif pada barang atau jasa yang diajukan permohonan. Kedua, perlindungan merek tersebut hanya berlaku dan dilindungi di wilayah Indonesia.

Pentingnya mendaftarkan perlindungan merek juga disadari oleh Billy Kurniawan, Founder & CEO Janji Jiwa.

“Ketika Anda ingin membangun sebuah bisnis yang sustainable, maka diperlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dari merek tersebut. Ketika membuat merek Janji Jiwa, kami ingin agar ini dapat menjadi trademark yang bisa membuat kami bangga. Untuk itu, kami sudah mematenkan merek Janji Jiwa yang kini telah memiliki 800 kedai di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Billy.  

Lantas, bagaimana dengan Anda? Sudahkah Anda mendaftarkan perlindungan merek Anda?

Related