Siap-siap, Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

marketeers article
Land for sale sign in empty field

Pemerintah menetapkan penggunaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat administrasi dalam jual-beli tanah. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan sejak 1 Maret 2022 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan tujuan untuk optimalisasi program JKN.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan. Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” kara dia melalui keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Menurut dia, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit. Apalagi, selama dua tahun terakhir masyarakat di Indonesia dan dunia sedang menghadapi pandemi COVID-19 dan kemunculan sejumlah varian virus baru. Sehingga, pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.

“Saat ini, masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus kita pahami,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai, adanya kontroversi dalam kebijakan tersebut karena kurangnya pemahaman masyarakat dan saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

Dia menyebut, polemik saat ini merupakan hal yang wajar terjadi. Hanya saja, pemerintah  ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

“Instruksi tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang strategis yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tuturnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related