Strategi Kerja Sama TikTok-Tokopedia dalam Dukung E-Commerce

marketeers article
Ilustrasi e-commerce dalam TikTok. (FOTO: 123RF)

TikTok tak ingin hanya menjadi sebuah platform media sosial (medsos) biasa. Karena, medsos asal Cina itu ingin sekaligus hadir mendorong e-commerce lewat kemampuanya untuk tampil sebagai social commerce atau s-commerce.

Karenanya, TikTok perlu menjalin kerja sama dengan Tokopedia yang telah berpengalaman dalam menghadirkan layanan e-commerce. Hal itu diwujudkan oleh TikTok lewat investasi sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 24 triliun di Tokopedia demi mendorong pertumbuhan ekonomi digital khususnya lewat e-commerce.

Lewat aksi itu, kini TikTok bisa kembali menghadirkan TikTok Shop setelah sebelumnya sempat terhenti karena dianggap tak sesuai dengan regulasi. TikTok Shop itu pun kini telah kembali aktif setelah mengawali masa uji coba sejak Desember 2023.

BACA JUGA: Riset INDEF: Shopee Jadi Platform E-Commerce Andalan UKM

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok perlu untuk memisahkan transaksi perdagangan di media sosial. Sehingga, TikTok Shop hanya menjadi etalase, sementara transaksi dilakukan melalui Tokopedia.

E-commerce-nya itu Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce karena penjualanya dilakukan lewat Tokopedia,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan pers kepada Marketeers, Kamis (29/2/2024).

Meskipun, ia mengakui kolaborasi ini memang terkait dengan teknologi tinggi. Oleh karena itu, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk masa percobaan. Periode itu juga diperlukan agar seluruh stakeholder bisa sekaligus melakukan evaluasi.

“Ini teknologinya tinggi, perlu mungkin tiga hingga empat bulan semacam percobaan, trial and error. Diutamakan produk yang ditonjolkan adalah produk lokal,” ujarnya.

BACA JUGA: Masuk E-commerce, TikTok Shop Investasi ke GoTo Senilai Rp 23 Triliun

Dengan investasi ini, maka suntikan permodalan dari TikTok memegang 75% dari total saham Tokopedia. Sedangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menguasai saham sebesar 25%.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, disebutkan perlu ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Sehingga baik TikTok maupun Tokopedia harus melakukan migrasi sistem dalam masa transisi 4 bulan hingga April 2024.

Setelah migrasi sistem elektronik ini 100% tuntas, nantinya sistem pembayaran TikTok akan dilakukan melalui sistem elektronik milik Tokopedia. Tetapi dari sisi konsumen tetap tidak merasakan adanya perpindahan sistem sehingga transaksi bisa dilakukan secara seamless.

Berdasarkan Paparan Publik Insidentil yang digelar GoTo pada Rabu 28 Februari 2024, manajemen GoTo menjelaskan bahwa nantinya promosi produk apapun itu di TikTok akan dikelola oleh sistem TikTok. Sedangkan laman tampilan produk, penyelesaian pesanan (checkout), dan laman pembayaran di TikTok dikelola oleh sistem elektronik (back end) dari Tokopedia.

Related