Syarat Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

marketeers article
Ilustrasi SKCK. (Dok. Polri)

Syarat membuat SKCK penting diketahui calon pelamar yang akan mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam rekrutmen tersebut. 

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan atau tindakan kriminal. Penting bagi perusahaan, termasuk perusahaan BUMN memberikan persyaratan SKCK untuk merekrut karyawan yang bersih dari catatan kriminal atau kejahatan.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat penerimaan kerja. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama enam bulan setelah dibuat dan diterbitkan. 

Namun, jangan khawatir, SKCK dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya. Adapun syarat perpanjang SKCK memiliki tahapan yang sama, saat sang pemohon pertama kali membuatnya. 

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (8/5/2023), syarat bikin SKCK memiliki sejumlah tahapan. Sebelum mengajukan permohonan SKCK, calon pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Amerika Serikat Punya 911, Mabes Polri Punya 110

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat membuat SKCK terbaru antara lain fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum memiliki KTP), fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri, fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA), syarat membuat SKCK terbaru antara lain surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA, fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri yang Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), fotokopi IMTA dari Kemenaker.

Kemudian fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Agar bisa membuat SKCK, calon pemohon dapat mengajukannya di kantor polisi terdekat. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan memenuhi syarat yang ditentukan sebelum menyerahkannya ke loket untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Bayar SIM di Samarinda Bisa Pakai Go-Pay

Selain itu, calon pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi bernama “Polri Super App“. Setelah mendaftar, pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di aplikasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode yang akan digunakan saat mengambil SKCK di loket pelayanan SKCK. Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related