Turun Signifikan, Transaksi Aset Kripto Hanya Rp 296,66 Triliun pada 2022

marketeers article
Ilustrasi aset kripto. (FOTO: 123rf)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan hingga November 2022, nilai transaksi aset kripto di Indonesia hanya sebesar Rp 296,66 triliun. Jumlah ini turun signifikan dibandingkan tahun 2021 yang angkanya mencapai Rp 856,4 triliun.

Didid Noordiatmoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan mengatakan meskipun mengalami penurunan nilai transaksi, jumlah pelanggan mengalami kenaikan. Sebagian besar, para pemain aset digital merupakan generasi Milenial dan Gen Z.

“Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18 hingga 30 tahun sebesar 48,7%,” kata Didid melalui keterangannya, dikutip Senin (9/1/2023).

BACA JUGA: Cryptocurrency: Kelebihan dan Kekurangan Kepemilikannya

Menurutnya, hingga November 2022 silam, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto.

Adapun 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. Selain itu, Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung.

Didid bilang keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antarkelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, dan pedagang aset kripto atau exchanger. Ekosistem perdagangan aset kripto sangat diperlukan dengan tujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut.

BACA JUGA: Apa Itu Cryptocurrency? Pahami Sebelum Berinvestasi

“Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Didid menambahkan ke depan pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan industri aset kripto di Indonesia. Regulasi dan penanganannya juga akan lebih ditingkatkan.

“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS