Valuasi Industri Halal RI Diproyeksikan sebesar Rp 4.375 Triliun

marketeers article
Ilustrasi: 123RF

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan valuasi atau nilai dari industri halal di Indonesia sebesar Rp 4.375 triliun. Nilai ini tersebar pada sektor industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan.

Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menuturkan, besarnya nilai ekonomi industri halal didukung dengan banyaknya populasi umat Islam di Tanah Air. Tercatat, saat ini ada 231 juta penduduk di seluruh Indonesia dengan persentase umat Islam sebanyak 85%.

BACA JUGA: Halal Value Chain Diperkirakan Tumbuh 5,3% pada Tahun 2023

Dia bilang, untuk menangkap potensi tersebut pemerintah akan mempercepat penyaluran sertifikat halal kepada para pelaku industrinya. Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya adalah LPH di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI Kemenperin.

“Salah satu langkah yang ditempuh Kemenperin untuk mendukung tumbuhnya industri halal adalah dengan mempercepat transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Doddy melalui keterangannya, dikutip Senin (22/5/2023).

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Terlindungi Logo Halal

Menurutnya, hingga saat ini, total telah ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Sementara itu, jumlah LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin menjadi 13 lembaga.

“Dengan bertambahnya LPH di BSKJI, artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024,” tuturnya.

Doddy berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan kepada para produsen dan masyarakat.

Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Targetnya, seluruh UPT di bawah naungan BSKJI yang berjumlah 24 UPT memiliki LPH. Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya,” papar Doddy.

Kedelapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.

Berikutnya, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.

Pada periode sebelumnya, sudah ada lima LPH yang terakreditasi dari UPT BSKJI Kemenperin, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta, LPH Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makasar, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related