Viral KIP-K Salah Sasaran, Ini Kriteria Mahasiswa yang Berhak Menerima

marketeers article
Ilustrasi beasiswa KIP-K (Foto: 123rf)

Media sosial tengah dihebohkan dengan fenomena Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) salah sasaran. Teranyar, mahasiswi berinisial C dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) diduga menjadi salah satu oknumnya.

Dugaan tersebut pertama kali muncul saat akun menfess PTN tempat C berkuliah mengunggah tangkapan layar akun Instagram pribadinya. Di sana, C kerap memperlihatkan gaya hidup yang jauh dari kata ‘miskin’.

C pun sempat memberikan penjelasan bahwa ketika mendaftar KIP-K, dia memang dalam kondisi finansial kurang mampu. Kehidupan ‘mewah’ yang diperlihatkannya di Instagram diklaim sebagai hasil jerih payahnya selama beberapa waktu belakangan.

BACA JUGA: Tidak Lolos SNBP 2024? Lakukan 4 Hal Ini

Melalui akun X pribadinya, C mengaku sudah mengajukan pengunduran diri penerima beasiswa KIP-K. Namun, kemarahan warganet tidak mereda begitu saja, mengingat C hanyalah satu dari sekian banyak mahasiswa salah sasaran.

KIP-K sendiri merupakan beasiswa dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau /rentan miskin agar bisa tetap berkuliah.

Persyaratan untuk mengajukan beasiswa ini juga telah dimuat dalam laman kemendikbud.go.id. Berikut adalah kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP-K:

Persyaratan Penerima KIP-K

Pertama, penerima KIP-K adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Kedua, telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN ataupun PTS, pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi.

Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

BACA JUGA: Merasa Salah Jurusan Kuliah? Lakukan 5 Hal Ini

Dokumen untuk Membuktikan Keluarga Miskin

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

6. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS