Apa itu Jatuh Tempo? Pengertian dan Contohnya

marketeers article
Ilustrasi tanggal jatuh tempo.

Jatuh tempo adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan keuangan. Istilah ini merujuk pada kondisi suatu kewajiban yang harus diselesaikan atau dibayarkan secara penuh.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa. Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jatuh tempo merupakan tanggal terakhir untuk melakukan pembayaran tagihan. 

Bank Indonesia (BI) memaknai jatuh tempo adalah tanggal yang ditetapkan sebagai waktu pelunasan utang atau kewajiban (due date; date of maturity).

BACA JUGA Garuda Indonesia Imbau Kreditur Segera Daftarkan Tagihan PKPU

Dalam dunia bisnis, jatuh tempo bisa merujuk pada waktu ketika suatu kontrak atau perjanjian harus dipenuhi, seperti pembayaran tagihan atau pengiriman barang. Jatuh tempo juga bisa menjadi faktor penting dalam manajemen keuangan, karena bisa memengaruhi likuiditas perusahaan.

Bagi individu, jatuh tempo bisa merujuk pada waktu ketika suatu utang harus dibayarkan, seperti cicilan kredit atau tagihan kartu kredit. Jika jatuh tempo tidak dipenuhi, maka biasanya akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan. 

Selain itu, individu juga akan dinyatakan menunggak atau lewat jatuh tempo.

BACA JUGA Bukalapak Hadirkan Fitur Bayar Tempo

Untuk itu, penting bagi perusahaan dan individu memperhatikan tanggal jatuh tempo dan memastikan kewajiban tersebut dipenuhi tepat waktu. Hal ini penting karena akan membantu mempertahankan reputasi baik dalam bisnis dan menghindari biaya keterlambatan yang tidak perlu.

Bagi individu tanggal jatuh tempo biasanya dilakukan untuk melakukan beberapa pembayaran seperti pembayaran kartu kredit, cicilan KPR, pinjaman online, listrik, internet hingga TV kabel.

Sebagai contoh, jatuh tempo tagihan kartu kredit, yakni 15 hari setelah tanggal cetak tagihan. Jika cetak tagihan pada tanggal 15 April, maka 15 hari setelahnya, yakni tanggal 30 April adalah tagihan kartu kredit. 

Untuk itu, sebaiknya lakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related