Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini menetapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO, Handaka Santosa, menilai langkah ini sebagai kebijakan bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Marketeers, Sabtu (4/1/2025).
BACA JUGA: AFPI Dukung Kebijakan OJK Dorong Pertumbuhan Industri P2P Lending
Lebih lanjut, Handoko menilai bahwa kebijakan yang terukur ini tak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global. Ia pun menyebut masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan dunia usaha dalam menerapkan kebijakan ini.
APINDO bersama asosiasi lainnya, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berkomitmen mendukung kebijakan tersebut.
Mereka percaya bahwa dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Januari Anjlok Jadi Rp 1,53 Juta
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pembatalan kenaikan PPN untuk semua barang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Presiden menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta rumah dengan nilai sangat tinggi. Adapun barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11% atau mendapat fasilitas pembebasan pajak dengan tarif 0%, sebagaimana diatur sejak 2021.
Pemerintah juga telah menyediakan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung perekonomian nasional.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak pada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.
Editor: Bernadinus Adi Pramudita