CIPS: Pendaftaran PSE Rentan Pelanggaran Data Pribadi

marketeers article
CIPS: Pendaftaran PSE Rentan Pelanggaran Data Pribadi (FOTO:123RF)

Center  for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah, rentan terhadap pelanggaran data pribadi. 

Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses  terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada, (a) kementerian atau lembaga  dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (b) APH dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) butir (i), disebutkan setiap PSE Lingkup Privat wajib  melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan  kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka  memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan, di dalam dokumen pendaftaran wajibnya. 

Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga (K/L) maupun APH untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem  dari PSE. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan dari K/L dan APH dapat dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data  pribadi dan prosedur yang adil (due process).

Penelitian CIPS menyimpulkan akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan  mitigasi keamanan informasi dilakukan. 

“Kebijakan ini perlu dievaluasi, apakah memang pemerintah sudah bisa menyediakan  perlindungan terhadap data yang memadai dan menjamin kerahasiaannya,” kata Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam siaran tertulisnya, Senin (1/8/2022). 

CIPS menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodir berbagai masukan. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan due process of law, khususnya  untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan. 

Sementara itu, Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Ilham Habibie menyebut proses diskusi dan negosiasi masih sangat dimungkinkan dalam menyikapi pro dan kontra kewajiban pendaftaran PSE. Ia menyebut kedua pihak mempunyai poin masing-masing dan dapat ditemukan titik temunya lewat proses tersebut. 

Sebagai negara dengan jumlah populasi yang besar, Indonesia memiliki daya tarik bagi PSE. Namun, diakui perlu adanya ruang untuk berdiskusi dan negosiasi. Pada prinsipnya, peraturan ini berlaku untuk semua PSE dan mereka wajib mengikuti peraturan  tersebut. 

“Indonesia adalah negara besar dengan jumlah populasi yang besar, sebagian besar juga sudah  menggunakan internet. Tentu perlu ada regulasi yang mengatur supaya semua berjalan dengan  lancar,” ucapnya dalam Digiweek 2022 yang berlangsung pada Kamis 28 Juli 2022.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS