Manfaatkan Sampah Kota, SBI Beli RDF dari Bantargebang

marketeers article
Manfaatkan Sampah Kota, SBI Beli RDF dari Bantargebang (FOTO: PT SBI)

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi salah satu perusahaan offtaker Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah TPST Bantargebang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST DLH DKI, untuk penjualan RDF sebagai bahan bakar alternatif di pabrik semen.

Direktur Utama SBI Lilik Unggul Raharjo berharap fasilitas baru di TPST Bantargebang ini bisa berjalan maksimal dan bisa membantu mengurangi emisi karbon sesuai dengan visi dan misi perusahaan.

“Ini adalah bentuk dukungan kami kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya menyelesaikan persoalan sampah. SBI menyambut baik adanya fasilitas RDF yang dibangun di TPST Bantargebang dan akan memanfaatkan sebagian produk RDF dari Bantargebang, bersama offtaker lainnya sebagai bahan bakar alternatif di Pabrik Narogong. Kami harap, fasilitas RDF di TPST Bantargebang ini dapat beroperasi dengan optimal, sehingga dapat membantu menurunkan timbulan sampah dan pada waktu yang bersamaan, meningkatkan pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif yang juga menjadi target kontribusi penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan Perusahaan,” ujar Lilik dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA: Kinerja Positif, SBI Tebar Dividen Rp 251,78 Miliar

SBI sendiri telah lebih dulu memanfaatkan RDF dengan menginisiasi fasilitas RDF pertama di Indonesia yang berlokasi di Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah. Diresmikan pada tahun 2020 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, fasilitas RDF di Cilacap merupakan hasil kolaborasi antara SBI, Pemkab Cilacap, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kerajaan Denmark.

Di DKI Jakarta, SBI mengawali kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penelitian tentang landfill mining (pemanfaatan RDF dari hasil galian sampah lama) melalui MoU pada tahun 2019, yang kemudian berlanjut dengan perjanjian kerja sama landfill mining hingga kemudian terwujud fasilitas RDF di TPST Bantargebang.

BACA JUGA: Volume Penjualan Turun, Pendapatan SBI Naik Tipis

Selain pemanfaatan RDF, SBI melalui unit usaha Nathabumi juga melakukan pengelolaan limbah industri dan telah melayani lebih dari 600 perusahaan dari beragam industri termasuk migas, pertambangan, FMCG, otomotif, manufaktur sepatu, bahan kimia, bubur kertas dan kertas. Hingga akhir tahun 2022, total volume limbah yang diolah mencapai sebesar 799.318 MT. 

Pemanfaatan limbah yang diolah menjadi bahan bakar alternatif tersebut mampu menggantikan penggunaan batu bara hingga 11,73% substitusi energi panas atau Thermal Substitution Rate (TSR). Selain pengelolaan limbah, SBI juga mengambil peran dalam upaya perlindungan lapisan ozon dan meminimalkan dampak pemanasan global dengan fasilitas pemusnah bahan perusak ozon (BPO) yang dioperasikan oleh Nathabumi. 

Fasilitas BPO ini telah memusnahkan total 100.15 ton BPO dan mencegah pelepasan Gas Rumah Kaca setara 215.961 ton CO2e ke atmosfer terhitung sejak 2007 hingga 2022.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related