P&G Ambil Tindakan Hukum Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D

marketeers article
Sumber: 123RF

The Procter & Gamble Company, Perusahaan FMCG global dan afiliasinya di Indonesia yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D di Indonesia.

Tindakan ini dilakukan setelah perusahaan menemukan pisau cukur dengan merek Getlitey, yang meniru merek dagang Gillette 3D di Bea Cukai. Ini merupakan kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia.

Bersama dengan pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, P&G menindaklanjuti kasus ini dengan memusnahkan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette sebanyak 800.000 buah di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar. Setelah kegiatan pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette ini juga akan didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.

BACA JUGA: P&G Kembali Melakukan Renovasi Rumah dengan Melibatkan Karyawan

Merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette.

Di pasar, Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi. Merek ini hadir pertama kali pada tahun 1895 secara global, dan mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1971.

Penegahan dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjung Emas pada akhir Desember 2022, berdasarkan pencatatan merek dagang Gillette 3D yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PP No. 20/2017”) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PMK No.40/PMK.04/2018”).

Berdasarkan kewenangan yang diatur di  kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas menegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D.

Perlu diketahui, pada kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diawali oleh penegahan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, bahwa penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang yang diimpor ke Indonesia tersebut.

BACA JUGA: Apa Beda Brand Gillette di Indonesia dengan Luar Negeri?

Pada saat yang bersamaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D.

Dalam hal ini, pihak Polri menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang.

Jonn Terence, Marketing Head of P&G Indonesia menyampaikan bahwa selama 30 tahun berdiri di Indonesia, P&G berkomitmen untuk menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik.

Hal ini dilakukan dengan memastikan keamanan produk, pengemasan, dan operasional bagi karyawan, konsumen, dan lingkungan perusahaa. Termasuk, menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek dengan kualitas dan nilai terbaik.

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D. Kemitraan ini akan terus berlanjut ke depannya untuk memastikan ha ini dapat dimitigasi. Kami juga berharap, para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen,“ tutur Jonn.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related