Cartenz Group Siap Modernisasi Sistem Perpajakan Jakarta

marketeers article
GDP economy concept, money and population

Perusahaan penyedia solusi e-government Cartenz Group bekerja sama dengan Bank DKI mendorong transparansi pemerintah daerah lewat inovasi teknologi pajak. Dalam kerja sama ini, Cartenz Group memodernisasi pajak lewat Electronic Fiscal Devices (EFD) untuk proyek TOSKA (Tax Online System for Jakarta) yang sedang dikembangkan oleh Pemda DKI Jakarta.

“Pajak memiliki peran vital untuk sebuah negara dan kperlu pengawasan ketat dlam proses pelaksanaannya. Di era yang semakin digital ini, perlu adanya modernisasi sistem perpajakan agar pemerintah dapat memantau demi membasmi kasus-kasus perpajakan tanah air,” kata Gito Wahyudi, CEO Cartenz Group.

Di sisi lain, Proyek TOSKA sebagai induk kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, restoran, dan hiburan di wilayah Jakarta. Modernisasi sistem pajak ini juga menjadi upaya pemerintah meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.

Dalam pelaksanaanya, EFDs terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPPENDA). Sistem ini akan mencatat transaksi wajib pajak secara aktual dan akurat. Nantinya, petugas dapat memonitor pemasukan pajak secara daring lewat dashboard  yang terpasang di BAPPENDA.

Dari sisi wajib pajak, EFDs mempermudah proses pembayaran pajak setiap bulannya. Bank DKI sebagai pelaksana EFDs di seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengambil data transaksi wajib pajak yang telah dikonfirmasi, data ini akan dijadikan sebagai ketetapan SPTPD.

Dijelaskan, sistem ini akan memperbarui laporan pembayaran pajak dalam jangka waktu satu jam sekali. Secara otomatis, laporan akan di-input ke depan sistem pelaporan di kantor BAPPENDA DKI Jakarta

“Dengan siapnya sistem EFDs ini, TOSKA siap untuk diimplementasikan untuk mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, sistem ini tentu mempermudah pebisnis untuk memenuhi kewajian pajaknya secara daring tanpa perlu menganggu kegiatan bisnisnya,” tutup Gito.

 

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related