Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang Kemenkeu

marketeers article

Pemerintah mewujudkan dukungan bagi sektor industri otomotif lewat kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), yang resmi diperpanjang oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Berdasarkan isi PMK terkait keputusan insentif PPnBM DTP yang diperpanjang Kemenkeu tersebut, terdapat desain baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif untuk masa mendatang. Bahkan adanya insentif berupa kebijakan fiskal tersebut, diharapkan mampu mendorong tercapainya tingkat produksi maupun penjualan serupa dengan periode sebelum pandemi.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah selama pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP yang diperpanjang Kemenkeu, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat. Serta mampu kembali mencatat tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik pada tahun 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya pada Selasa (8/2/2022).

Langkah pemberlakukan insentif PPnBM DTP yang diperpanjang oleh Kemenkeu, berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN 2022 masih akan berlanjut dengan pusat perhatian utama pada penciptaan lapangan kerja, seiring dengan berjalannya penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Hadirnya insentif fiskal yang tajam dan terukur, seperti kebijakan PPnBM DTP yang diperpanjang Kemenkeu, diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Berdasarkan data hingga triwulan IV-2021, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,02% secara year-on-year.

Berdasarkan penilaian Kemenkeu, beberapa sektor strategis masih memiliki ruang lebar untuk pulih dan tumbuh lebih baik dalam periode mendatang. Kebijakan berupa insentif seperti PPnBM bagi sektor industri kendaraan bermotor yang telah diperpanjang Kemenkeu, terbilang krusial dalam memberi stimulus pemulihan dan pertumbuhan tersebut.

“Kebijakan insentif PPnBM DTP pada penjualan mobil berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply,” kata Febrio menambahkan.

Meningkatnya permintaan akan kendaraan bermotor, ditunjukkan dengan pertumbuhan perdagangan sektor tersebut sebesar 12,1% pada tahun 2021. Angka itu menjadi raihan positif jika dibandingkan terjadinya kontraksi hingga 14,1% pada tahun 2020. Adapun lonjakan dari segi produksi industri alat angkutan tercatat menyentuh angka 17,8% pada tahun 2021. Kondisi ini secara signifikan memberikan sentimen positif jika dibandingkan catatan kontraksi 19,9% pada tahun 2020 lalu.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related