Kemenhub Siapkan Fasilitas Listrik Darat di Pelabuhan, Ini Alasannya

marketeers article
Kemenhub Dukung Bahan Bakar Rendah Karbon di Pelayaran. (FOTO: Dok Kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya dekarbonisasi di sektor perkapalan. Oleh karena itu, Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) disiapkan bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan,” kata Arif Toha, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA: Menhub Janjikan Bandara Kertajati Layani Penumpang pada November

Arif mengatakan OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019. Pada kegiatan State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022), Arif menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan Indonesia.

OPS tersebut akan difungsikan untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik. Dia mengatakan Kemenhub sebagai regulator mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama.

BACA JUGA: Tarif Ojol Siap Naik, Asosiasi Driver Tolak dengan Dua Tuntutan

“Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Arif mengungkapkan hal tersebut mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor pelayaran. Lembaga itu mendorong penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50% pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008.

IMN Initial GHG Strategy juga mendorong pengurangan intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk memangkas emisi CO2 sekitar 40% pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70% pada tahun 2050. Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan.

Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75% hingga 93%.

“Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” tuturnya.

Related