Menilik Diferensiasi MPM Insurance di Pasar Asuransi Properti

marketeers article

Dibandingkan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat. Padahal aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja. Hal ini yang menjadi perhatian PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance) untuk melakukan edukasi pasar.

“MPM Insurance merupakan anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang bergerak di bidang asuransi umum yang beroperasi sejak tahun 2012. Perusahaan menyediakan produk perlindungan aset properti dengan memberikan tiga jenis jaminan,” ujar Ari Hidrijantoro, GM Marketing MPMInsurance dalam keterangan tertulisnya.

Pertama, asuransi kebakaran. Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Kedua, asuransi semua risiko properti (all risk). Produk asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis. Ketiga, asuransi gempa bumi. Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

“Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan didapatkan oleh pemegang polis,” tutup Ari.

Related