L’Oréal Paris, Nadiem Makarim, dan Najwa Kampanyekan Gerakan Lawan Kekerasan Seksual

marketeers article
Kampanye melawan kekerasan seksual (Foto: LOréal Paris)

L’Oréal Paris kembali menggelar kampanye StandUp Melawan Kekerasan Seksual. Untuk mengamplifikasi kampanyenya ini, perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Narasi, FISIP UI, dan DEMAND.

Melalui kampanye ini, perusahaan mengadakan pelatihan intervensi pencegahan kekerasan seksual dan diskusi publik untuk StandUp Melawan Kekerasan Seksual di Kampus. 

Diskusi publik ini menghadirkan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Najwa Shihab, Jurnalis dan Pendiri Narasi; dan Melanie Masriel, Chief Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L’Oréal Indonesia. 

Hadir pula Anna Margaret Lumban Gaol, Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI serta Anindya Restuviani, Co-Director of DEMAND di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia sebagai pembicara.

Nadiem Makarim dalam laporannya menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di kampus. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang, peran dan fungsi universitas menjadi wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kekuatan moral, pengembangan peradaban bangsa, serta melahirkan calon pemimpin bangsa sehingga tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di kampus. 

Untuk itu, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi negeri dihadirkan sebagai arahan untuk menangani permasalahan sehingga setiap insan universitas memiliki pegangan, terutama korban untuk mencari perlindungan. 

“Tentunya, kami menyambut baik dukungan sinergis dari seluruh instansi, mulai dari sektor privat, media, universitas dan LSM untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual di ruang publik, terutama instansi Pendidikan,” jelas Nadiem Anwar Makarim.

Senada dengan Nadiem, Melanie Masriel mengungkapkan bahwa Isu kekerasan seksual masih menjadi isu nomor satu yang dialami perempuan dan membuat korbannya merasa tidak berharga. Faktanya, 8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik dan 91% responden tidak tahu harus berbuat apa karena merasa kurangnya pengetahuan untuk lebih berdaya. 

“Sebagai merek kecantikan yang berdiri bersama perempuan, L’Oréal Paris percaya bahwa setiap perempuan berharga dan tali rantai kekerasan seksual di ruang publik perlu diputus. Hal ini yang melandasi L’Oréal Paris secara global memberikan pelatihan intervensi untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di ruang publik melalui gerakan StandUp Melawan Kekerasan Seksual,” jelasnya.

Sikap yang sama juga diambil oleh Najwa Shihab. Pendiri Narasi ini mengungkapkan,  isu kekerasan seksual masih sering dianggap tabu untuk dibahas, tak jarang stigma untuk menyalahkan korban dan situasi yang memungkinkan pelecehan itu terjadi. Hal ini yang perlu kita ‘bongkar’ melalui ruang diskusi. Semakin banyak ruang untuk mendiskusikan isu kekerasan seksual, dengan demikian lebih banyak pihak yang mengambil peran dan aksi nyata. 

“Tidak hanya itu, diperlukan ruang aman yang tidak menyudutkan korban, melainkan merangkul mereka agar tidak merasa sendirian dan tidak berharga,” ujar Najwa. 

Pencegahan kekerasan seksual di kampus

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada Agustus 2022 Dekan FISIP UI menetapkan terbentuknya Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Inisiatif dari akar rumput dinilai akan mendorong terbangunnya kesadaran tentang penting dan mendesaknya penanganan terlembaga dalam merespons kekerasan seksual di kampus. Hal ini disampaikan oleh Anna Margret Lumban Gaol, Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI.

“Pembentukan Komite ini merupakan hasil dari gerak bersama seluruh civitas akademika mahasiswa dan dosen FISIP UI dalam upaya memastikan kampus yang nyaman dan aman dari kekerasan seksual. Kehadiran Komite dimaksudkan sebagai respons untuk membangun solidaritas yang berlandaskan prinsip keberpihakkan pada korban dan bentuk komitmen kelembagaan terhadap keadilan bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Anna.

Di sini, L’Oréal Paris melalui StandUp menunjukkan dukungannya dengan mengadvokasi metode pelatihan intervensi yang bisa menjadi modul pembelajaran wajib untuk diberikan pada orientasi mahasiswa baru. 

“Harapannya, pembelajaran ini bisa menjadi bekal bagi insan perguruan tinggi dan bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan ruang publik di perguruan tinggi yang lebih bermartabat, manusiawi dan bebas dari tindakan pelecehan seksual,” tutup Melanie. 

Related